Hasil Hubungan Gelap, Ibu Buang Bayinya : Pelaku Diamankan 

Polisi paparkan kasus.(ist)
Polisi paparkan kasus.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang wanita berinisial ML (24) tega membuang anak kandungnya yang masih bayi.

Pelaku merupakan warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumut.

Pelaku ML membuang bayinya di seputaran Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Usai membuang bayinya pelaku diamankan Polsek Medan Barat.

“Ya, pelaku sudah diamankan Polsek Medan Barat,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga:   Show Tunggal Jack Zie di Medan Berlangsung Sukses

Disebutkan Teddy Marbun, kejadiannya di Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/24) malam.

Ada penemuan bayi laki-laki depan rumah seorang warga bernama Muhammad Azhar Budi. Bayi diletakkan di atas becak motor barang yang dialas baju warna biru.

Selanjutnya istri pemilik rumah bernama Noni Lubis langsung menggendong bayi tersebut dan membawa masuk ke dalam rumahnya.

Sedangkan saudara Muhammad Azhar Budi menghubungi petugas Polsek Medan Barat.

Tak berapa lama polisi Medan Barat datang dan melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi.

Baca Juga:   Sindikat Pengedar Sabu Kota Bangun Ditangkap Karena Bikin Resah Warga

Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung menuju rumah dr Sutri di Jalan Persatuan.

Kala itu, tim melihat pelaku ML, dan mengamankannya.

Hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ML dengan pacarnya inisial YL.

“Karena merasa malu, dan tidak mampu membiayai perawatan bayinya maka pelaku membuang bayi tersebut,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange.

Baca Juga:   Polda Sumut Tangkap 2548 Bandit Narkoba, Bb 307,7 Kg Sabu dan 47.196 Butir Inex

“Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelas Kombes Pol Teddy JS Marbun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *