Hendak Pesta Ganja, Dua Pemuda Keburu Ditangkap

HM dan MY, dua pemuda yang hendak pesta ganja ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar
HM dan MY, dua pemuda yang hendak pesta ganja ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar

TajukRakyat.com,Siantar– Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar menangkap dua pemuda yang hendak pesta ganja.

Kedua pemuda itu adalah HM (22) dan MY (21).

Mereka adalah warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, keduanya ditangkap pada Jumag (15/12/2023) malam.

Saat itu, polisi menerima informasi, ada dua pemuda yang baru saja melakukan transaksi ganja kering.

Atas informasi itu, petugas pun mendalami informasi dari masyarakat.

Ketika berada di Jalan Uwis Gara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, polisi melihat dua orang pemuda yang mengendarai motor Yamaha Zupiter BK 5922 JE.

Baca Juga:   Tips Hemat Solo Travelling, Simak Ulasan Berikut Ini

Ciri-cirinya persis dengan pelaku narkoba yang disebutkan warga.

”Petugas kami kemudian melakukan pengadangan, lalu melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu, Minggu (17/12/2023).

Saat diperiksa, tersangka MY sempat membuang barang bukti ke rumput.

Petugas yang melihat hal tersebut kemudian meminta MY mengambil barang bukti yang dibuangnya.

Setelah diperiksa, MY dan HM pun mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket ganja kering, dua unit handphone masing-masing merek Samsung dan Vivo milik kedua tersangka, serta uang tunai berkisar Rp 181.000.

Baca Juga:   Sapi Kurban Kabur ke Jalan Raya, Warga Sempat Panik

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Polres Siantar untuk menjalani proses hukum.(yos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *