TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Hotel Tersya di kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Km 7, Kota Tajungbalai, diduga rawan penyalahgunaan narkoba
Pasalnya, di salah satu kamar hotel tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria lantaran menjual natkoba jenis sabu dan pil ekstasi (XTC).
“Satu orang diamankan dari hotel tersebut dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (30/8/24) malam,”
Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi saat di konfirmasi kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan personil ada seorang pria berinisial LI alias L (40) warga Jalan Sehat Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, sering menjual sabu dan pil ekstasi di hotel tersebut.
“Hasil penyelidikan dan informasi didapat sabu dan pil ekstasi tersebut sering dijual di hotel itu,” kata kasat.
Berbekal informasi itu personil bergerak ke lokasi dan langsung mengarah ke kamar 272 di hotel tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan diamankan pria berinisial LI alias L.
“Setelah itu tim didampingi sekurity hotel melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa plastik klip transparan masing-masing berisi sabu seberat 1,72 gram, dan 3,10 gram sabu.
Selain itu, sebungkus plastik klip transparan berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau merk chanel, 3 butir pil ekstasi warna hijau merk chanel, 1 pack plastik klip transparan kosong, hp android Vivo warna hitam, pipet, kaleng rokok, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 2.140.000 diduga hasil jual beli narkoba.
“Tersangka mengaku barang bukti miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial K (Lidik),” ungkapnya.
“Selanjutnya LI alias L beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan,” terang kasat. (*)