TajukRakyat.com,Labusel – Polisi gerebek salah satu gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hasilnya, tiga orang pria ditangkap berikut sejumlah barang bukti.
Ketiganya masing-masing berinisial A alias AP (43) warga Dusun Jadi Mulya, Desa Sei Meranti, WHY (37) dan AS (24) keduanya warga Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Labusel.
Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting dalam keterangannya yang diperoleh awak media pada Selasa (13/8/24).
Kasat menyebutkan, penggerebekan gubuk yang berada di samping rumah warga atas informasi masyarakat.
“Berbekal laporan itu, Kita pun melakukan penyelidikan pada Senin (12/8/24). Kala itu, kita melihat gerak-gerik mencurigakan ketiga tersangka. Ketiganya langsung kita ciduk,” kata Endang didampingi Kanit Reskrim Polsek Torgamba.
Dalam pemeriksaan, sebutnya, tersangka A alias AP mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual, dan WHY serta AS berperan membantu sekaligus memantau kedatangan orang.
Kasat menambahkan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial ZK.
Barang bukti yang disita petugas berupa 6 paket sabu seberat 2, 60 gram, 12 plastik kosong, 1 ( plastik kecil biru, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 set bong pengisap sabu, 1 dompet kecil, 3 pipet skop dan 2 mancis.(*)