Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad

TajukRakyat.com,- Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah sebentar lagi akan tiba.

Masyarakat muslim akan melaksanakan kurban sebagaimana perintah agama.

Namun, muncul pertanyaan, apa hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Apakah boleh dilakukan?

Lantas, bagaimana aturannya jika hal tersebut boleh dilakukan?

Ustaz Abdul Somad dalam ceramah dan tulisannya di somadmorocco.blogspot.com, ada beragam pendapat mengenai masalah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

UAS bilang, masing-masing mazhab, baik Syafii, Maliki, Hanafi dan Hambali punya pandangan berbeda mengenai masalah ini.

Menurut mazhab Syafi’i, kata UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Apalagi untuk urang yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakannya.

“Sebaliknya jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya. Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,” terang UAS.

Baca Juga:   Wet Leg Sabet 2 Grammy Tahun Ini

UAS mengatakan, dalam mazhab Syafii, jika sudah ada wasiat untuk melaksanakan kurban bagi orang yang sudah meninggal itu, maka orang yang menyembelih hewan kurban dan orang yang mampu tidak boleh memakannya.

“Karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu,” ungkap UAS dalam tulisannya di somadmorocco.blogspot.com.

Sementara menurut mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya atau berwasiat sebelum meninggal dunia.

“Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya” terang UAS.

Sedangkan, menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban.

Baca Juga:   Geng Motor Sembunyikan Senjata Tajam di Permukiman Warga

“Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia,” terang UAS.

Akan tetapi, kata UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.

Senada disampaikan Buya Yahya.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup, kecuali ada kelebihan.

“Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal,” kata Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, sambung Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab Syafi’i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

Baca Juga:   Oknum Paspampres Diduga Siksa Warga Aceh Sampai Tewas

“Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada yang masih hidup, dahulukan yang hidup,” ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak.

Sebab segala urusan di dunia sudah selesai.

“Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal,” pungkasnya.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *