ICW Desa Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

TajukRakyat.com,- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencegah Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan desakan tersebut mengacu pada keberadaan Firli yang tidak diketahui.

Bahkan, saat dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 26 Februari 2024, Firli mangkir.

Kuasa hukum Firli mengaku hilang kontak.

Menurut Diky, kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dari masyarakat mengenai dugaan Firli melarikan diri.

“Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli,” ujar Diky melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2024) dikutip TajukRakyat.com dari CNN.

Baca Juga:   Polrestabes Hadiri Penyuluhan Penguatan Nilai Moderasi Beragama dalam Merawat Kebhinekaan

Pada akhir November tahun lalu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencegah Firli selama 20 hari.

Hal itu dirasa belum cukup lantaran penanganan kasus Firli dinilai tak kunjung membawa angin segar.

Diky menjelaskan pencegahan harus diberlakukan kembali agar Firli dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Hingga saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan di tempat,” kata Diky.

Usia penanganan kasus Firli sudah memasuki waktu 100 hari.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Firli belum juga dilakukan penahanan.

Baca Juga:   Menguak Kematian Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu

Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Diky, dengan melihat Pasal sangkaan terhadap Firli dan banyak saksi serta ahli yang telah diperiksa, seharusnya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan.

“Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja,” ucap Diky.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga:   5 Rumah di Jalan Pulau Ambon Belawan Kebakaran, Diduga Akibat Jeriken Minyak Curian

Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian uang.

Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *