Medan  

Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Ancam Bunuh Jurnalis Kabarnya Sudah Ditangkap

Kolase foto Imran Surbakti dan tangkapan layar isi pesan bernada ancaman kepada jurnalis Freddy Santoso
Kolase foto Imran Surbakti dan tangkapan layar isi pesan bernada ancaman kepada jurnalis Freddy Santoso

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan kabarnya sudah menangkap Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang ancam bunuh jurnalis.

Menurut sumber di Sat Reskrim Polrestabes Medan, penyidik sudah mendatangi kediaman terlapor, lalu membawanya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan.

“Terlapor didampingi sama pengacaranya. Jadi waktu penyidik datang ke rumahnya, ada juga kepala lingkungan dipanggil menyaksikan,” kata sumber kepada tajukrakyat.com di Polrestabes Medan, Jumat (8/9/2023) malam.

Baca Juga:   Bandar Narkoba tak Berkutik saat Digerebek Polres Toba

Sumber mengatakan, status Imran Surbakti masih sebagai saksi.

Ia belum resmi ditahan, karena masih menjalani pemeriksaan.

“Mungkin bisa tanya ke Kasat Reskrim aja,” kata sumber, mengaku tak berani mengirimkan foto dan video saat Imran Surbakti diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa belum mau memberikan keterangan terkait kabar penangkapan Imran Surbakti.

Kasus pengancaman ini bermula saat jurnalis dari Tribun-medan.com, Freddy Santoso memberitakan perkembangan kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir melibatkan terlapor.

Baca Juga:   Vicky Sianipar Sukses Menutup SMI 2023

Setelah diberitakan, Freddy bermaksud melakukan konfirmasi ulang.

Namun Imran Surbakti justru melayangkan kata-kata makian, umpatan dan ancaman lewat pesan WhatsApp.

Karena merasa terancam, Freddy sempat tak merespon pesan yang dilayangkan Imran Surbakti.

Namun yang bersangkutan sempat menghubungi Freddy, tapi tak dijawab.

Baca Juga:   Emak-emak Pencuri dan Penadah HP Curian Manyun Ditangkap Polisi

Freddy yang merasa terancam keselamatannya kemudian melapor ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa.

Saksi yang diperiksa adalah beberapa rekan jurnalis yang mengetahui isi pesan ancaman Imran Surbakti kepada Freddy.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *