Ingin Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Bola Lampu

AP (22), pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Binjai.
AP (22), pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Binjai.

TajukRakyat.com,Binjai– AP (22), pengedar narkoba yang ada di Kota Binjai berusaha mengelabui polisi.

Ia menyembunyikan sabu di bola lampu.

Namun, aksinya itu diketahui petugas.

Baca Juga:  Oknum Ketua OKP di Langkat Goll, Kabid Humas : Benar, Sudah Diamankan

Saat polisi hendak menangkapnya pada Rabu (15/10/2025) kemarin, AP yang panik sempat membuang barang bukti.

Beruntung, petugas mengetahui aksinya itu.

“Petugas kemudian meminta pelaku mengambil bola lampu tersebut,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut Diduga Jadi Pengedar Sabu, Langsung Ditahan

Saat diperiksa, ternyata bola lampu itu berisi 14 paket sabu seberat 2,95 gram.

“Tersangka kami amankan di sekitar Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sebelum penangkapan, ada warga yang melapor kepada petugas,” kata Junaidi.

Karena barang bukti sudah ada di depan mata, AP tak bisa mengelak.

Polisi yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring kemudian menggelandang tersangka ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Jalan Kayu Putih Buang Barbuk dan Kabur saat Ditangkap

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua lembar tisu warna putih, ⁠satu unit handphone merk Oppo warna putih, ⁠uang tunai senilai Rp 120 ribu, dan ⁠satu bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *