TajukRakyat.com,Binjai– AP (22), pengedar narkoba yang ada di Kota Binjai berusaha mengelabui polisi.
Ia menyembunyikan sabu di bola lampu.
Namun, aksinya itu diketahui petugas.
Saat polisi hendak menangkapnya pada Rabu (15/10/2025) kemarin, AP yang panik sempat membuang barang bukti.
Beruntung, petugas mengetahui aksinya itu.
“Petugas kemudian meminta pelaku mengambil bola lampu tersebut,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (21/10/2025).
Saat diperiksa, ternyata bola lampu itu berisi 14 paket sabu seberat 2,95 gram.
“Tersangka kami amankan di sekitar Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sebelum penangkapan, ada warga yang melapor kepada petugas,” kata Junaidi.
Karena barang bukti sudah ada di depan mata, AP tak bisa mengelak.
Polisi yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring kemudian menggelandang tersangka ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua lembar tisu warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna putih, uang tunai senilai Rp 120 ribu, dan satu bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(won)