TajukRakyat.com,- Umat muslim pasti sudah tahu, bahwa jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci, Mekkah tidak akan dibawa pulang ke negaranya.
Ada beberapa alasan kenapa hal itu bisa terjadi.
Yang perlu kita ketahui, bahwa tahun 2024 ini, tercatat lebih dari 1.000 jemaah haji meninggal dunia.
Penyebabnya cukup beragam.
Tapi alasan utama kenapa banyak jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci karena faktor cuaca ekstrem di Arab Saudi.
Seperti diketahui, bahwa cuaca panas menyengat kerap tidak bisa ditahan oleh kalangan jemaah haji, terlebih bagi masyarakat Indonesia.
Kebanyakan masyarakat Indonesia yang berangkat haji sudah memasuki usia senja.
Ini pula yang kerap menjadi catatan, kenapa banyak jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci.
Selain faktor cuaca ekstrem, faktor usia dan kondisi kesehatan juga menjadi penyebabnya.
Soal Jenazah di Makamkan di Tanah Suci
Dilansir TajukRakyat.com dari CNN Indonesia, ada beberapa alasan kenapa jenazah jemaah haji tetap dimakamkan di Tanah Suci.
Pertama, karena Pemerintah Arab Saudi khawatir, jika jenazah jemaah haji dibawa pulang ke negaranya, ada kekhawatiran bahwa jenazah tersebut membusuk dan rusak.
Untuk menghindari hal itu, maka Pemerintah Arab Saudi berkoordinasi dengan pihak penyelenggara haji di tiap negara, untuk segera melakukan proses pemakaman jenazah di Tanah Suci.
Dalam Islam, tidak disarankan untuk menunda-nunda proses pemakaman seorang muslim yang meninggal dunia.
Alasan kedua, karena umumnya pengurusan dokumen pemulangan jenazah jemaah haji ke negaranya bisa memakan waktu yang panjang.
Sehingga diputuskan untuk segera memakamkan jenazah di Mekkah.
Lantas, bagaimana proses pemakaman jemaah haji di Tanah Suci?
Menurut informasi, jika ada jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, maka informasi ini harus disampaikan kepada ketua kloter jemaah tersebut.
Kemudian, setelah melapor, nantinya Kementerian Haji Arab Saudi akan membuat surat kematian dari rumah sakit atau CoD (Certificate of Death).
Setelah proses administrasi di dalam Arab Saudi selesai, selanjutnya bakal diarahkan untuk pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah.
Salah satu dokumen yang dilampirkan adalah surat izin pemakaman.
Kemudian, proses pemakaman jemaah haji akan diurus oleh Muassasah.
Melansir dari situs resmi Kementerian Agama RI, Muassasah merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurus berbagai hal soal proses ibadah haji para jemaah.
Setiap wilayah memiliki Muassasah sendiri sebagai penanggung jawab jika terjadi hal di luar dugaan yang dialami jemaah haji.
Begitu pula dengan urusan jenazah jemaah haji, seperti proses pemandian hingga penguburan dilakukan atas izin Muassasah dan didampingi pemulasaran jenazah.(**)