TajukRakyat.com,Medan– Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya memamerkan wajah Hendra Gunawan (29), pelaku cabul yang merudapaksa santriwati berinisial RI (14).
Saat digelandang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka yang menggunakan kaus jingga cuma bisa menundukkan kepalanya.
Ia tak bicara sepatah kata pun ketika digelandang polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, antara korban dan pelaku ini sebenarnya saling kenal.
Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bermula pada Minggu (15/1/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu, kata Fathir, korban RI hendak membeli beras.
Namun Hendra menghubungi korban, dan mengajaknya bertemu.
Setelah bertemu di Masjid At Taubat Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan.
Dengan bujuk rayu, pelaku akhirnya berhasil menggagahi korban di kamar mandi masjid.
“Pelaku menjanjikan akan menikahi korban,” kata Fathir, Sabtu (14/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi yang dilakukan pelaku terhadap RI ternyata sudah lebih dari satu kali.
Atas peristiwa itu, ibu kandung RI kemudian melapor ke polisi.
Selanjutnya, polisi pun meringkus Hendra tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman kurungannya 15 tahun penjara,” pungkas Fathir.
Korban Sempat Curhat
Seorang santriwati curhat dalam satu video, mengaku menjadi korban rudapaksa seorang lelaki.
Mirisnya, aksi rudapaksa itu berlangsung di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Pasar III Tembung.
Setelah videonya ramai beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa angkat bicara.
Kata Fathir, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
Pelaku bernama Heri Gunawan.
Kepada wartawan, Fathir menyebut bahwa pelaku adalah pacar korban.
“Korbannya berusia 14 tahun, sementara pelaku berusia 28 tahun. Pelaku pacarnya korban,” kata Fathir, Jumat (13/1/2023).
Dalam video yang beredar, santriwati itu sempat meminta tolong Forum Islam Bersatu.
(arch)