TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman Siregar (43) nekat membobol salah satu kamar kos-kosan di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Usai melakukan aksinya, pelaku yang tinggal di Jalan PWS Kelurahan Sei Putih Timur II, diringkus Polsek Medan Baru, Kamis (4/9/25) pagi.
Tindaklanjut Laporan Korban
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/25) sore.
Ia mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Melia Mutiara Karina Solin (28) sesuai bukti laporan yang tertuang di Nomor: LP/B/705/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.
Dalam laporannya, Kamis sekira pukul 07.00 WIB korban baru bangun tidur, lalu mencari handphone miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur.
Namun korban tidak menemukannya sehingga dia memeriksa seluruh sudut kamarnya.
“Korban juga kehilangan jam tangannya,” ujar Poltak.
Masih kata Kanit, korban Melia kemudian memberitahukannya kepada pemilik kos-kosan.
Korban Buat Laporan ke Polisi
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Petugas yang menerima laporan korban menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan.
“Sekira pukul 09.00 WIB saya bersama anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan mengungkap identitas pelaku pencurian yang diketahui keberadaannya di seputaran Jalan PWS,” jelasnya.
Kanit bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku ASYS.
Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan HP milik korban yang hendak dijualnya.
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHPidana
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sekira pukul 04.00 WIB dia memasuki halaman rumah dan naik ke lantai 2 (kamar korban)
“Pelaku perlahan-lahan membuka kamar korban dan melihatnya sedang tidur. Selanjutnya pelaku langsung mencuri handphone dan jam tangan korban. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, dia berikut barang bukti HP milik korban digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.(saka)