Ini Wajah Pelaku Pencurian di Kos-kosan Jalan PWS

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman Siregar (43) nekat membobol salah satu kamar kos-kosan di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.

Usai melakukan aksinya, pelaku yang tinggal di Jalan PWS Kelurahan Sei Putih Timur II, diringkus Polsek Medan Baru, Kamis (4/9/25) pagi.

Tindaklanjut Laporan Korban

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/25) sore.

Ia mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Melia Mutiara Karina Solin (28) sesuai bukti laporan yang tertuang di Nomor: LP/B/705/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.

Baca Juga:  Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba Diciduk : Barang Bukti 31 Paket Sabu

Dalam laporannya, Kamis sekira pukul 07.00 WIB korban baru bangun tidur, lalu mencari handphone miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur.

Namun korban tidak menemukannya sehingga dia memeriksa seluruh sudut kamarnya.

“Korban juga kehilangan jam tangannya,” ujar Poltak.

Masih kata Kanit, korban Melia kemudian memberitahukannya kepada pemilik kos-kosan.

Korban Buat Laporan ke Polisi

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Petugas yang menerima laporan korban menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan.

“Sekira pukul 09.00 WIB saya bersama anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan mengungkap identitas pelaku pencurian yang diketahui keberadaannya di seputaran Jalan PWS,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polrestabes Medan Apel PAM Kunker Presiden RI Jokowi Bersama Rombongan

Kanit bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku ASYS.

Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan HP milik korban yang hendak dijualnya.

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHPidana

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sekira pukul 04.00 WIB dia memasuki halaman rumah dan naik ke lantai 2 (kamar korban)

“Pelaku perlahan-lahan membuka kamar korban dan melihatnya sedang tidur. Selanjutnya pelaku langsung mencuri handphone dan jam tangan korban. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, dia berikut barang bukti HP milik korban digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.(saka)

Baca Juga:  Polsek Hamparan Perak Tangkap Maling Beserta 3 Penadahnya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *