Inilah Identitas Suami yang Habisi Nyawa Istrinya di Tembung

suami bunuh istri
Roni Andriansyah Putra alias Baron (40), suami bunuh istri di Tembung

TajukRakyat.com,Deliserdang– Kasus suami bunuh istri di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang masih didalami penyidik.

Saat ini, pelaku bernama Roni Andriansyah Putra alias Baron (40) sudah diamankan.

Sementara korban bernama Ari Kurniawati, kini berada di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Baca Juga:   WNA China Tewas Dalam Mess Pembangkit Listrik Mikrohidro di Taput 

“Sebelum kejadian (pembunuhan), mereka memang sempat cekcok,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Japri Simamora, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik bagian leher istrinya itu.

Setelah istrinya meninggal dunia, pelaku kabarnya sempat mendatangi masjid di dekat lokasi.

Baca Juga:   Pemerintah Tanggung Tiket Pesawat dan Biaya Pindah ASN ke IKN

Pelaku konon ingin bertobat usai membunuh istrinya.

Berdasarkan keterangan warga bernama M Nur, pelaku sempat mengakui semua perbuatannya di masjid.

Kata Nur, pelaku mengaku sudah membunuh istrinya.

“Pelaku melaporkan kalau dia ingin bertobat dan baru saja melakukan pembunuhan terhadap istrinya, dicekik sampai mati,” kata Nur, dilansir dari tribunmedan.

Baca Juga:   100 Sapi Asal Australia yang Hendak Masuk Indonesia Mati

Nur mengatakan, setelah mendengar pengakuan pelaku, warga pun langsung mengamankannya.

Lalu, warga mendatangi lokasi kejadian.

Kebetulan, kata Nur, korban selama ini bekerja di tempat pijat tradisional.

Teman-teman kerja korban juga kaget, karena tidak tahu bahwa korban sudah meninggal dunia.

Baca Juga:   Preman yang Memeras Pemilik Toko di Kesawan Pasang Wajah Sedih Usai Ditangkap

Rekan kerja korban sesama tukang pijat baru tahu setelah diinformasikan oleh masyarakat.

Dugaan sementara, kasus pembunuhan ini berlatar asmara.

Pelaku cemburu istrinya asyik main MiChat.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *