Januari – September, Polda Sumut Ajukan 1.126 Pemakai Narkoba untuk Direhab

Polda Sumut.(ist)
Polda Sumut.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Priode Januari hingga September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres jajaran mengajukan rehab 1.126 pemakai narkoba.

Rehab untuk Pemakai dan Penguna

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani dalam keterangannya.

Ia menjelaskan rehabilitasi itu hanya dilakukan penyidik kepada pengguna atau pemakai narkoba.

“Ada 1.126 pengguna atau pemakai narkoba yang diajukan ke balai rehabilitasi sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025 ini,” terangnya, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Pekan Kuala Ditangkap Setelah Dilaporkan Warga

Selain pengguna atau pemakai narkoba, rehab juga diajukan kepada setiap orang yang terindikasi.

Rehab Narkoba Sesuai ‘SE’ MA

“Hasil tes urine yang positif juga kita ajukan rehabilitasi,” ujarnya.

Dijelaskan Siti, rehabilitasi pelaku narkoba itu dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menempatkan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sejalan dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus pada rehabilitasi sebagai langkah penanganan, bukan hanya hukuman.

Baca Juga:  Mengenal Fenomena Squall Line yang Picu Banjir Besar di Semarang

Berdasarkan catatan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran telah menangkap seribuan pelaku narkoba dari berbagai lokasi, seperti perairan, bantaran sungai, perbatasan jalur darat dan air, juga tempat hiburan malam (THM) sepanjang 2025 ini.

Barang bukti jenis sabu-sabu disita hingga mencapai 1 ton lebih, ribuan butir ekstasi, liquid vape, ganja, happy five dan lainnya.

Polda Sumut dan jajaran telah mengatakan perang terhadap narkoba.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *