Jonathan Frizzy Nyesal : Hidup Hancur Akibat Vape

Ijonk
Ijonk

TajukRakyat.com,Jakarta – Aktor Jonathan Frizzy menyampaikan penyesalan terkait kasus vape berisi zat etomidate yang menjeratnya.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu mengaku, kehidupannya hancur akibat persoalan hukum ini.

“Bukan cuma nyesel. Bisa dibilang hidup saya hancur,” kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/25).

Ijonk Kecewa dan Marah atas Kesalahan

Ia dipenuhi perasaan kecewa dan marah atas kesalahan yang sudah diperbuat. Menurutnya, semua hal yang terjadi di luar kemampuan untuk dikendalikan.

“Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga,” tutur Jonathan Frizzy.

Baca Juga:  DPR RI Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung

Meski begitu, Jonathan Frizzy, mencoba ikhlas menerima proses hukum yang harus dijalaninya.

Yang paling berat baginya adalah harus terpisah jauh dari anak-anaknya.

“Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak,” ujar Jonathan Frizzy.

Kasus Ini Pelajaran Besar Sepanjang Hidup

Aktor berusia 44 tahun itu menegaskan, kesalahan ini bisa dijadikan contoh agar masyarakat tidak melakukan hal serupa.

Baca Juga:  SBY Tegaskan Hanya Ada Satu Matahari di Partai Demokrat

Baginya, kasus ini adalah pelajaran besar yang harus ditanggung sepanjang hidupnya.

“Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya,” ucap Jonathan Frizzy.

Ia juga tak lupa menyampaikan permintaan maafnya. Ia berharap kasusnya ini bisa memberi hikmah bagi banyak orang.

Agenda selanjutnya, merupakan pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:  Heboh Soal Beredarnya Daftar Menteri Prabowo, Ini Jawaban TKN

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *