Medan  

Jual 1 Kg Sabu, Oknum Anggota Kodim 0201/Medan Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi oknum TNI diamankan dalam kasus tindak pidana
Ilustrasi oknum TNI diamankan dalam kasus tindak pidana

TajukRakyat.com,Medan– Serma AS, oknum anggota Kodim 0201/Medan yang ditangkap karena menjual 1 Kg sabu kini resmi jadi tersangka.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, bahwa saat ini Serma AS sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer I/5 Medan untuk menjalani proses hukum.

Rico mengatakan, bahwa Serma AS ditangkap di kawasan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan dilakukan berkat kerja sama anggota kepolisian dan TNI.

“Benar, Serma AS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rico, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:   Sat Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan 171 Kg Sabu dan 110 Butir Happy Five

Rico mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah menjalani penahanan di Denpom I/5 Medan.

Dikendalikan Pecatan TNI

Serma AS, anggota Kodim 0201/Medan yang ditangkap menjual 1 Kg sabu ternyata dikendalikan dari dalam Lapas Klas IA Medan.

Adapun pengendalinya bernama Maulizar.

Maulizar merupakan pecatan TNI dalam kasus narkoba.

Disebutkan bahwa, Maulizar ini sudah mendapat vonis 20 tahun penjara.

Namun, ia baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.

Berkaitan dengan kasus ini, polisi dan TNI berkolaborasi untuk mengungkap jaringan yang melibatkan pecatan TNI dan oknum anggota Kodim 0201/Medan tersebut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *