TajukRakyat.com,Medan – Dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.
Keduanya yakni Iskandar Matondang (46) warga Jalan Baru Gang Seran, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan Ade Irawan (40) warga Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita sejumlah sabu-sabu sebagai barang bukti
”Untuk tersangka Iskandar Matondang ditangkap dari Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Kamis (12/6/25) sore,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/25).
Dijelaskannya lagi, tersangka Iskandar ditangkap atas adanya Informasi dari warga, polisi juga turut menyita 1 buah dompet kecil berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan 8 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 180 ribu yang ditemukan di saku celana tersangka.
”Dari hasil interograsi, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang yang dipanggil Topik di Jalan Baru, Kota Medan, ” ungkap Thommy.
”Tersangka ini sudah 2 bulan lamanya dalam mengedarkan sabu-sabu dan mendapatkan upah Rp 200 ribu,” ujar Thommy seraya menambahkan dari jumlah barang bukti itu sedikitnya 80 orang telah terselamatkan dari bahaya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Lalu, di tempat berbeda Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus Ade Irawan ketika lagi di pinggiran jalan di Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (12/6/25) malam.
Adapun barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip berisikan 0,10 Gram sabu dan uang tunai Rp 180 ribu.
”Untuk tersangka Ade Irawan ini mendapatkan sabu dari seorang yang dipanggil Bramjah di Kampung Kubur dan mendapatkan upah Rp 20 ribu, ” paparnya.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan. (*)