TajukRakyat.com,Karo– Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PMT alias Moneng (30).
Pelaku merupakan warga Desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Henry D Tobing menjelaskan, pelaku ditangkap di sekitar kuburan yang ada di Desa Lau Buluh.
Sebelum penangkapan dilakukan, polisi sempat menerima laporan, mengenai adanya seorang laki-laki yang kerap menjual narkoba.
Atas laporan itu, penyidik langsung menuju ke Desa Lau Buluh.
Di sana, petugas melihat ada seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan laporan masyarakat.
Ketika diamankan, Moneng tak berkutik.
Dari tangannya disita barang bukti paket sabu seberat 0,14 gram.
“Pelaku kami amankan sekira pukul 20.15 WIB,” kata Henry, Senin (25/3/2024).
Ia mengatakan, selain sabu, pihaknya juga menemukan satu lembar plastik klip dalam keadaan kosong, dua buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sering melakukan transaksi narkoba,” kata Henry.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)