TajukRakyat.com,Medan– Kamaludin alias Kamal (33) adalah penjahat kambuhan.
Ia diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Teranyar, Kamal mencuri di kediaman warga yang ada di Jalan Balai Desa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada 3 September 2024 kemarin.
Dalam aksinya itu, pembobol rumah ini menggasak sejumlah barang berharga, seperti iPhone 11, Oppo A 15 serta laptop merk Asus Type A 416 M AO.
Akibat peristiwa ini, korbannya mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Pascapencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Patumbak.
Petugas yang menerima informasi itu kemudian mencari keberadaan tersangka.
Dalam waktu empat hari, atau 7 September 2024, pelaku akhirnya ditangkap.
Sayang, saat dibawa pengembangan untuk menunjukkan keberadaan penadahnya, pelaku berusaha kabur hingga ditembak polisi.
“Pelaku kami tindak tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat dibawa pengembangan untuk menunjukkan rumah penadahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Ipda M Yusuf Dabutar kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Yusuf mengatakan, dari pengakuan tersangka, barang curian dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Jermal seharga Rp 1,2 juta.
Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli dua pasang baju dan foya-foya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap penadah barang curian tersebut.(rio)