Kasus Gudang Solar Ilegal, Dirut PT Almira Nusa Raya Dalam Waktu Dekat Diadili

Edy, Direktur PT Almira Nusa Raya yang dalam waktu dekat akan diadili di PN Medan
Edy, Direktur PT Almira Nusa Raya yang dalam waktu dekat akan diadili di PN Medan

TajukRakyat.com,Medan– Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan anak buahnya bernama Parlin akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gudang solar ilegal.

Belakangan diketahui, bahwa kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sudah dilimpahkan ke Kejari Medan.

Informasi diperoleh TajukRakyat.com dari laman website sipp.pn-medankota.go.id, berkas ketiga tersangka sudah masuk ke PN Medan.

Baca Juga:   Pertama Lolos, Aksi Kedua Kepergok, Pelaku Curanmor Tewas Dibantai Massa

Namun ketiga tersangka kemungkinan akan diadili dalam berkas terpisah.

Dalam laman website tersebut dijelaskan, bahwa tersangka Edy berkasnya nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Sementara Parlin, berkasnya nomor 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Dan untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, berkasnya masuk dengan nomor register perkara 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Baca Juga:   Bikin Macet, Sejumlah Jukir Liar di Belakang Perguruan Sutomo Diamankan

Dalam laman tersebut disebutkan, bahwa persidangan kasus ini akan digelar pada Selasa (18/7/2023) mendatang di ruang Cakra IV PN Medan.

Adapun agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap masing-masing pelaku.

Dakwaan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan proses pelimpahan tahap II kasus dan tersangka gudang solar ilegal ini sudah dilakukan pekan lalu.

Baca Juga:   Cara Diet Praktis dengan Konsumsi Buah

“Sudah tahap II, pekan lalu,” kata Yos, Juat (14/7/2023).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang akan disangkakan bagi ketiga tersangka yakni Pasal berlapis, pertama Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang.

Baca Juga:   DPO Kasus KDRT Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron

Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Dalam perkara ini, yang ditahan hanya AKBP Achiruddin Hasibuan saja.

Sementara Direktur PT Almira Nusa Raya kabarnya tidak ditahan selama proses di kepolisian karena alasan kesehatan.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *