TajukRakyat.com,Medan– Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan anak buahnya bernama Parlin akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gudang solar ilegal.
Belakangan diketahui, bahwa kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sudah dilimpahkan ke Kejari Medan.
Informasi diperoleh TajukRakyat.com dari laman website sipp.pn-medankota.go.id, berkas ketiga tersangka sudah masuk ke PN Medan.
Namun ketiga tersangka kemungkinan akan diadili dalam berkas terpisah.
Dalam laman website tersebut dijelaskan, bahwa tersangka Edy berkasnya nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sementara Parlin, berkasnya nomor 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Dan untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, berkasnya masuk dengan nomor register perkara 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Dalam laman tersebut disebutkan, bahwa persidangan kasus ini akan digelar pada Selasa (18/7/2023) mendatang di ruang Cakra IV PN Medan.
Adapun agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap masing-masing pelaku.
Dakwaan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan proses pelimpahan tahap II kasus dan tersangka gudang solar ilegal ini sudah dilakukan pekan lalu.
“Sudah tahap II, pekan lalu,” kata Yos, Juat (14/7/2023).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang akan disangkakan bagi ketiga tersangka yakni Pasal berlapis, pertama Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang.
Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Dalam perkara ini, yang ditahan hanya AKBP Achiruddin Hasibuan saja.
Sementara Direktur PT Almira Nusa Raya kabarnya tidak ditahan selama proses di kepolisian karena alasan kesehatan.(arch)