TajukRakyat.com,Jakarta – Fujianti Utami bisa sedikit bernafas lega terkait masalahnya perihal kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng.
Pasalnya, kasus yang sudah dilaporkan Fuji ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penggelapan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji.
Saat ini, Sandy mengaku tengah menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jadwal persidangan.
“Yang pasti dari klien kami bilamana nanti ada panggilan resmi untuk proses persidangan sebagai korban insyaallah akan hadir berikut juga dengan saksi-saksinya,” ucap Sandy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, seperti dikutip dari kapanlagi.com, Selasa (3/9/2024).
Pihak keluarga juga menyambut baik soal perkembangan kasus yang sudah merugikan Fuji hingga Rp 1,3 miliar.
Kalau jadwal persidangan sudah ada, Haji Faisal bersama keluarganya akan datang untuk mengawal jalannya persidangan.
“Jadi pak Haji juga menyampaikan meskipun tidak dijadikan sebagai saksi pun dia akan hadir juga untuk mensupport Fuji dalam laporan yang sedang berjalan untuk prosespengadilannya,” katanya.
Sandy mengaku masih belum mengetahui kapan persidangan tersebut akan digelar.
Namun, menurut perkiraannya, sidang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Mungkin kurang lebih dalam bulan ini lah,” jelasnya.
Selain itu, Sandy juga belum mengetahui, apakah Batara kini sudah jadi tahanan kejaksaan atau tidak.
Saat serah terima berkas kasus itu, pihaknya tak hadir.
“Saya nggak tahu karena pada saat P21 kami tidak hadir tapi yang pasti nanti sidangnya akan diberitahukan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)