Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Perkara Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut tunjukkan uang kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I.
Kejati Sumut tunjukkan uang kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I.

TajukRakyat.com,Medan– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang Rp150 miliar dalam perkara korupsi yang ada di PTPN I Regional I.

Perkara korupsi itu menyangkut penjualan aset melalui kerja sama operasional (KSO) yang dilakukan oleh mantan pejabat PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

PT NDP adalah anak perusahaan yang dibentuk oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional I, yang bergerak di bidang percepatan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan di Sumatera Utara.

Baca Juga:  Mengaku Pegawai Kejati Sumut, Lima Pelaku Penipuan Raup Untung Rp 30 Juta

Sedangkan PT DMKR adalah perusahaan usaha patungan (PUP) yang dibentuk khusus untuk mengelola dan mengembangkan proyek kawasan residensial dalam proyek besar Kota Deli Megapolitan (KDM) di Sumatera Utara.

DMKR yang merupakan anak usaha PT Ciputra Land bertanggung jawab atas penggarapan, pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan, dan pengelolaan kawasan hunian residensial.

Perusahaan ini merupakan bagian dari kerja sama Joint Venture Company (JVCo) yang dilakukan oleh PTPN II bersama PT Cipta Karya Prima Sejahtera Nusantara (CKPSN).

Baca Juga:  Edy Rahmayadi Minta Kontraktor Selesaikan Masjid Agung Agustus 2023

Dalam perkara ini, terdapat 8077 hektare lahan bekas perkebunan PTPN berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Perubahan itu termaktub dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang keluar pascaterbitnya Peraturan Presiden.

Dari 8077 hektare lahan yang ada, seluas 93 hektare telah berubah menjadi kawasan perumahan komersil.

Baca Juga:  Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Pada hari ini, Rabu (22/10/2025) dilakukan penyitaan uang senilai Rp 150 miliar yang disebut merupakan uang kerugian negara.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan yang hadir di Kejati Sumut.

Ia mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan rangkaian penyelidikan kasus, dan sebagai bukti bahwa kejaksaan berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Sumut Sempat Dihalangi saat Menangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan

“Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara, namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini, akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Harli.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (A) selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *