TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tujuh orang wakil direktur dari perusahaan berbeda, serta seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Adapun para tersangka tersebut diantaranya MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya, dan RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama.
Kemudian, turut ditahan UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, dan SSL selaku Wakil Direktur III CV Naila Santika.
Selanjutnya, seorang PNS yang ditahan Kejati Sumut berinisial TMR.
Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek perbaikan jalan yang dikerjakan doleh Dinas PUTR Pemkab Batubara.
Dalam menjalan aksinya, masing-masing wakil direktur itu diduga mengurangi volume pekerjaan.
Sedangkan TMR, ia tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan.
“Saat ini kedelapan orang tersebut sudah ditahan guna kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, M Husairi, Minggu (31/8/2025) pada wartawan.
Ia menerangkan, kedelapan tersangka itu ditahan atas surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Peran Masing-masing Wakil Direktur
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, ke tujuh wakil direktur itu mengerjakan proyek jalan di lokasi berbeda.
Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa ke tujuh wakil direktur ini diduga mengurangi volume pekerjaan jalan.
Sehingga negara mengalami kerugian yang cukup fantastis.
Tersangka MRA mengerjakan proyek peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, RSL melaksanakan pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit.
RZ melaksanakan pekerjaan peningkatan ruas Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat.
AW mengerjakan peningkatan ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat.
UP mengerjakan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan-bulan menuju Gambus Laut.
AF mengerjakan peningkatan kapasitas jalan ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan, Kabupaten Batubara.
SSL mengerjakan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Akibat perbuatan para tersangka ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 43.741.113.887,04.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka ditahan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.(**)