Medan  

Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon

Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir (pakai topi cokelat) ditahan penyidik Kejati Sumut atas kasus alih fungsi lahan hutan Tele, Jumat (18/8/2023).
Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir (pakai topi cokelat) ditahan penyidik Kejati Sumut atas kasus alih fungsi lahan hutan Tele, Jumat (18/8/2023).

TajukRakyat.com,Medan– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memenjarakan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.

Mangindar Simbolon ditahan dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Mangindar Simbolon ditahan setelah tersangka datang didampingi pengacara dan keluarganya.

“Setelah diperiksa jadi tersangka, diperiksa kesehatannya, lalu tersangka MS ditahan,” kata Yos Tarigan, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:   Israel Serang Rafah, China Beri Respon Tegas

Yos mengatakan, saat ini tersangka Mangindar Simbolon ditahan di Rutan Klas IA Medan.

Menurut informasi diperoleh tajukrakyat.com, Mangindar Simbolon ditahan setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik kejaksaan.

Ia sempat tidak hadir ketika akan dimintai keterangannya guna diklarifikasi.

Karena mangkir, jaksa kemudian datang ke Kabupaten Samosir untuk menjemput paksa Mangindar Simbolon pada 16 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Terima Audensi Persatuan Purnawirawan Polri : Mohon Dukungan Menjaga Kamtibmas

Namun, Mangindar Simbolon tidak ada di kediamannya yang beralamat di Jalan Ria Ni Ate Pangururan.

Belakangan diketahui, bahwa Mangindar Simbolon berada di Kota Medan.

Kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa Mangindar Simbolon tengah melaksanakan tugas di Kota Medan sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba.

Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan ini bermula saat Mangindar Simbolon menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir, tahun 1999 hingga 2005.

Baca Juga:   Satu Rumah di Komplek PNS Jadi Pabrik Pil Ekstasi

Saat itu hutan Tele yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir dibuka untuk kawasan permukiman.

Terjadi indikasi korupsi, karena sejumlah mantan pejabat sempat memintai uang kepada warga yang ingin tinggal di kawasan yang baru dibuka itu.

Dalam kasus ini, ada beberapa pelaku lain yang sudah ditahan dan diadili.

Baca Juga:   Penipuan Rp 5,7 M, Kejari Medan Keluarkan Perintah Penangkapan Terpidana Sri Falmen Siregar

Mereka yang sudah ditahan dan diadili diantaranya Sahala Tampubolon  (75) mantan Bupati Tobasa, Pahala Simbolon (70) mantan Sekda Toba, dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir.

Akibat dugaan korupsi alih fungsi lahan ini, negara mengalami kerugian Rp 32,7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Wilayah Sumut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *