TajukRakyat.com,Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun temu ramah dengan pengurus panti rehabilitasi narkoba di wilayah Medan.
Tempatnya di Aula Rupatama Polrestabes Medan, Senin (3/6/24).
Pertemuan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk memperkuat kolaborasi antara pihak kepolisian dan lembaga rehabilitasi dalam menangani penyalahgunaan narkoba di kota Medan.
Kapolrestabes Medan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kontribusi panti rehabilitasi dalam proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
Beliau menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Kami sangat menghargai upaya keras yang telah dilakukan oleh pengurus panti rehabilitasi dalam mendukung para korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat.
“Kerja sama antara kepolisian dan panti rehabilitasi sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Teddy JS Marbun.
Selain itu, Kapolrestabes Medan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
“Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menciptakan Medan yang bebas dari narkoba,” harapnya.
Perwakilan dari panti rehabilitasi menyampaikan beberapa tantangan yang mereka hadapi, termasuk kurangnya dukungan finansial dan fasilitas yang memadai.
Mereka berharap perhatian lebih dari pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kami sangat terbantu adanya dukungan dari kepolisian. Namun, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal fasilitas dan pendanaan. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan mendapat perhatian lebih dari berbagai pihak,” ujar salah satu pengurus panti rehabilitasi.
Turut hadir Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kasat Intel Polrestabes Medan, AKBP Samsul Bahri Siregar, Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean, Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu A Nizar Nasution dan Pimpinan Rehabilitasi Kota Medan, Panti Rehabilitasi yang hadir Sibolangit Center,Bukit Doa, Bahri Nusantara, Pondok Trankely, Rumah Ummi, Marindo Amanat Agung, Kiki Aam jaya Fokus dan LRPPN Bhayangkara Indonesia.
Kombes Pol Teddy JS Marbun berharap kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara semua pihak yang terlibat dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Medan.
Penanganan Restorative Justice dan Bantuan untuk Keluarga Tidak Mampu.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai pendekatan restorative justice yang diadopsi Polrestabes Medan dalam menangani kasus narkoba.
Restorative justice merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, dari pada sekadar memberikan hukuman.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menekankan pentingnya pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kedua bagi para pengguna narkoba agar dapat pulih dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Kami percaya bahwa pendekatan restorative justice adalah langkah yang tepat dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan memberikan kesempatan rehabilitasi, kami berharap dapat membantu para korban untuk kembali berfungsi secara normal dan menghindari pengulangan kesalahan,” ujar AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu
Selain itu, pemerintah Sumatera Utara telah memberikan perhatian khusus terhadap keluarga tidak mampu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Melalui berbagai program bantuan, pemerintah berusaha memastikan bahwa semua individu, termasuk yang berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki akses ke layanan rehabilitasi yang memadai.
Program ini mencakup dukungan finansial dan fasilitas rehabilitasi gratis atau bersubsidi bagi keluarga yang membutuhkan.(*)