Komnas HAM Pantau Sidang Dugaan Kriminalisasi Sorbatua Siallagan

Sejumlah aktivis melakukan aksi di depan PN Simalungun sebagai bentuk dukungan terhadap Sorbatua Siallagan, Rabu (29/5/2024),
Sejumlah aktivis melakukan aksi di depan PN Simalungun sebagai bentuk dukungan terhadap Sorbatua Siallagan, Rabu (29/5/2024),

Tajukrakyat.com,Simalungun– Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memantau langsung sidang Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) SImalungun, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pengkajian dan Penelitian turut hadir.

“Komnas HAM hari ini hadir sebagai wujud untuk membantu penyelesaian konflik masyarakat adat yang ada di Tanah Batak. Menurut penelitian kami ada 31 kelompok masyarakat adat yang berkonflik di Tanah Batak dan sudah ada titik terang dari KLHK untuk penyelesaian konflik ini.” ujar Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:   Jalur Medan-Berastagi Sempat Macet Akibat Longsor dan Pohon Tumbang

Dalam persidangan, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan dijerat dua pasal sekaligus, yakni pembakaran hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Melalui nota keberatannya, Sorbatua Siallagan membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sorbatua Siallagan sebagai ketua masyarakat adat tidak pernah melakukan pembakaran hutan.

Bahkan sampai hari ini Sorbatua Siallagan dan komunitasnya tetap menjaga hutan lestari dengan sumber mata air yang terjaga.

Sorbatua Siallagan sebagai ketua masyarakat adat tidak menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Lahan yang dikuasainya adalah lahan milik leluhur mereka yang sudah 11 generasi dikuasai dan ditanami.

Baca Juga:   Polres Langkat Dikabarkan Amankan Belasan Orang Terkait Bentrok Timses Caleg

Audo Sinaga selaku penasihat hukum Sorbatua Siallagan membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ando, dakwaan JPU secara umum tidak cermat dan kabur.

Seperti diketahui, Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami wilayah adat mereka sejak tahun 1700-an jauh sebelum Republik Indonesia merdeka pada 1945.

Pemerintah menetapkan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan pada tahun 1982.

Padahal wilayah tersebut masuk dalam kawasan adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.

Pada tahun 1993, pemerintah memberikan izin konsesi hutan kepada PT TPL.

Akan tetapi, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa Sorbatua Siallagan membakar hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga:   Dituntut 8 Tahun Penjara, Mantan Polisi Pemilik Senpi Dibebaskan Hakim

Menurut Ando, JPU sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan telah berdiam di wilayah itu jauh sebelum izin konsesi PT TPL diberikan negara.

Pada saat sidang berlangsung, sejumlah komunitas yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengawal kasus ini.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *