Korupsi Rp 9,5 Miliar, Bekas Dirut PT PSU dan Letkol (Purn) Sahat Batee Divonis 9,5 Tahun Penjara 

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Tiga terdakwa korupsi eradikasi (pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan) di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sehingga merugikan negara Rp 9,5 miliar divonis masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/6/2024)

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang membebani kepada ketiga terdakwa denda Rp 350 juta subsider 5 bulan.

Untuk kerugian keuangan negara terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Batee dibebani membayar Uang Pengganti( UP) Rp 6,2 miliar subsider 2 tahun6 bulan, Ir. Gazali Arief, MBA tanpa dibebani membayar UP karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.

Sedangkan Febrian Morisdiak dibebani membayar UP Rp 3,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakini ketiga terdakwa melanggar pasal 2  (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal yang memberatkan , perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:   Satu Rumah di Mariah Jambi Terbakar, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

Atas putusan hakim tersebut ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) R.Dayan Pasaribu, Andalan Zalukhu, Gaul Marpaung dan Letkol Sus Darwin Hutahaean menuntut ketiga terdakwa 18 tahun 6 bulan serta membayar Uang Pengganti( UP) kerugian negara Rp 52 miliar.

Diketahui, pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Awalnya dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), di mana letkol Sahat Tua Bate’e berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Baca Juga:   Dedi Dermawan, Ketua Karang Taruna Sumut yang Sah

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan Letkol Sahat berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir – RU / SKP / PT – PSU / 2019.

Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha.

Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.

Menurut JPU, atas sepengetahuan dan permintaan dari Gazali Arief, dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang sawit.

Baca Juga:   Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Karyawan PT PSU Lelah Bekerja tak Digaji

Dalam pengerukan tanah tersebut Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut.

Keduanya sepakat dengan Gazali melakukan kegiatan eradikasi dengan cara tanah yang ada di lahan Kebun Tanjung Kasau yang dikeruk tersebut kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun untuk pembangunan jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

(BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp 52.151.617.822 dikurangi nilai kompensasi yg telah diterima dan masuk kedalam laporan keuangan PT.PSU sebesar 1.710.004.000 sehingga diperoleh nilai sebesar 50.441.613.822 yang menjadi kerugian bersih negara.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *