KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT Kasus HGB Bogor, Nama Nusron Wahid Terseret?

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT Kasus HGB Bogor, Nama Nusron Wahid Terseret?

Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. [Istimewa]

TajukRakyat, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah fantastis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut disebut.

Informasi yang diperoleh redaksi pada Selasa, 15 September 2026, menyebutkan tim Satgas OTT KPK mengamankan sekitar 20 koper dan kardus dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur, Senin, 14 September 2026.

Puluhan koper dan kardus tersebut disebut berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta valuta asing (valas). Nilai keseluruhan uang yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp100 miliar.

Menurut informasi tersebut, Gus Arif disebut mengakui uang itu berkaitan dengan Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari PT Summarecon Agung Tbk dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 17 orang. Pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK kemudian menggelar ekspose perkara pada Selasa dini hari untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Hasil ekspose disebut menyepakati sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka diduga berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun pihak swasta.

Dari internal Kementerian ATR/BPN, nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri disebut masuk dalam daftar tersangka. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung juga disebut ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan Fahd A Rafiq turut disebut sebagai pihak yang berstatus tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengumpulan uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

Sementara dari pihak swasta, KPK juga disebut menetapkan pihak dari PT Summarecon Agung Tbk. Dalam OTT itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut diamankan.

KPK Amankan 20 Koper Berisi Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dalam OTT tersebut.

Uang tersebut terdiri dari rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski angka yang beredar mencapai sekitar Rp100 miliar, KPK masih melakukan penghitungan terhadap seluruh uang yang disita untuk memastikan nilai pastinya.

Sementara itu, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Jika informasi mengenai keterlibatan Nusron Wahid nantinya terbukti, kasus ini berpotensi menjadi sorotan besar karena menyangkut dugaan transaksi bernilai ratusan miliar rupiah serta proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Publik kini menanti penjelasan resmi KPK: sejauh mana sebenarnya keterkaitan Nusron Wahid dengan uang ratusan miliar yang ditemukan dalam OTT tersebut

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas