MBG Saat PJJ Tak Harus Berhenti, DPR Usul Orang Tua Ambil Makanan ke Sekolah
Foto: Ilustrasi MBG. [Dok BGN]
TajukRakyat - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diusulkan tetap berjalan meski kegiatan belajar mengajar di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Salah satu opsi yang mencuat adalah meminta orang tua siswa datang ke sekolah untuk mengambil makanan bagi anak mereka.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Legislator Partai Golkar itu menilai, penghentian sementara MBG saat PJJ perlu dikaji secara matang agar pemenuhan gizi anak tetap terjaga tanpa mengabaikan kondisi orang tua.
Menurut Yahya, penyaluran MBG melalui sekolah masih memungkinkan dilakukan dengan mekanisme pengambilan oleh wali murid.
Namun, skema tersebut tidak boleh diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kesediaan orang tua.
“Misalnya, MBG tetap diberikan ke sekolah, tapi makanannya diambil oleh orang tuanya. Sekali lagi jika hal ini tidak memberatkan bagi orang tua siswa,” ujar Yahya seperti dikutip dari kompascom, Senin (19/10/2026).
Ia menekankan, diperlukan kesepakatan antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak sekolah, dan orang tua siswa agar mekanisme distribusi berjalan efektif.
Yahya menilai, penghentian MBG dalam jangka waktu yang belum pasti berpotensi mengganggu keberlangsungan pemenuhan asupan gizi anak sekolah.
Karena itu, pemerintah diminta mencari pola penyaluran yang tetap mengakomodasi kebutuhan siswa selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
“Perlu dicarikan solusi yang bijak dan pola dan makanisme yang disepakati agar program MBG tetap bisa dijalankan,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penerapan PJJ saat ini berkaitan dengan kondisi sejumlah daerah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Situasi tersebut membuat pelaksanaan program di sekolah perlu menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah.
Selain siswa sekolah, Yahya mengingatkan agar penyaluran MBG bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetap menjadi prioritas meskipun kegiatan belajar di sekolah dihentikan sementara.
Ia menilai, keberlanjutan pemenuhan gizi kelompok tersebut penting untuk mendukung upaya pencegahan stunting. Oleh sebab itu, perubahan mekanisme MBG di sekolah tidak semestinya mengganggu pelayanan gizi bagi kelompok 3B.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di sekolah mengikuti pemberitahuan resmi pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati.
Apabila pemberitahuan penghentian kegiatan sekolah diterima sebelum pembelian bahan pangan dan proses memasak dimulai, distribusi MBG untuk hari berikutnya tidak dilaksanakan.
Sebaliknya, jika pemberitahuan baru diterima ketika bahan makanan telah disiapkan dan proses memasak sedang berlangsung, makanan yang telanjur dibuat tetap disalurkan.
Kebijakan tersebut membuat pengaturan distribusi MBG selama PJJ perlu memperhatikan waktu pemberitahuan, kesiapan penyedia makanan, serta kebutuhan penerima manfaat.
Komentar (0)