KPK Tunjuk Plt Karutan Usai Fauzi Ditahan Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Foto/MPI/ nur khabibi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Foto/MPI/ nur khabibi

TajukRakyat,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK setelah Achmad Fauzi ditahan.

Fauzi ditahan karena dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. ketika dirinya menjabat sebagai Karutan Cabang KPK Periode 2022-2024.

Saat ini, Fauzi pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

“Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung Plt-kan,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

Menurut Ghufron, tidak diperbolehkan terdapat jabatan yang kosong. Karena itu, secara administrasi pihaknya menetapkan Plt Karutan.

Baca Juga:   Kapolri Masih Menunggu Siapa Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Meski demikian, Ghufron mengaku tidak mengetahui siapa Plt Karutan KPK karena ada di bawah wewenang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

“Yang siapa-siapanya nanti anu ke Pak Sekjen,” ujar Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Baca Juga:   Ular Piton Dua Meter Bikin Warga Ketakutan, Sembunyi di Kandang Ayam

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.

Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Baca Juga:   Jukir Pecandu Sabu Pasrah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *