KPK Wanti-wanti Semua Pejabat Jangan Terima Gratifikasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi gratifikasi
Ilustrasi gratifikasi

TajukRakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti semua pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi jelang Natal dan Tahun Baru.

Dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Aparatur Sipil Negara (ASN) penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat.

Karenanya, KPK mengimbau agar ASN dan pejabat negara tidak meminta dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Baca Juga:   Serial 'GADIS KRETEK' Dapat 4 Nominasi di Asia Contents Awards & Global OTT Awards

“Untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Budi mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana.

Karenanya, apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Baca Juga:   Kepala MAN 3 Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPDB

“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujarnya.

Terakhir, Budi mengatakan, pelapor dapat menyampaikan langsung penerimaan gratifikasi ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.

Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *