KPU RI Minta Maaf Atas Salah Input Data

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TajukRakyat.com,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf itu ia sampaikan berkaitan dengan adanya salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi.

Baca Juga:   Airlangga Hartarto Gagal Jadi Capres Golkar, Jusuf Kalla Singgung Kondisi Politik

Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” ujar Hasyim.

“Karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” katanya.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Baca Juga:   Harapan KPU Sumut, Debat Paslon Kedepankan Visi Misi

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Pihak KPU menyatakan, publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Baca Juga:   Pendukung Paslon Pilgub Saling Lempar Usai Debat, Mobil Bobby Nasution Kena Lemparan

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *