Laboratorium Ekstasi di Medan Cetak 600 Butir Narkoba Tiap Bulan

Polisi saat memaparkan pengungkapan kasus sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dijadikan laboratorium ekstasi.
Polisi saat memaparkan pengungkapan kasus sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dijadikan laboratorium ekstasi.

TajukRakyat.com,Medan– Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dijadikan laboratorium ekstasi.

Yang megoperasikan laboratorium ekstasi ini adalah HK (laki-laki) dan DK (perempuan), pasangan suami istri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, laboratorium ekstasi ini sudah berjalan selama enam bulan.

Dalam menjalankan aksinya, HK dan DK dibantu dua orang tersangka.

Mereka adalah SS alias D dan AP, keduanya laki-laki.

SS bertugas sebagai orang yang memesan alat pencetak ekstasi dari luar negeri.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Jalan Jati Medan, 2 Pengedar Ditangkap

Sedangkan AP, bertugas mengantarkan ekstasi pesanan ke sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Medan, dan Kota Siantar.

Tidak hanya menangkap SS dan AP, petugas juga menangkap HD.

HD merupakan seorang wanita yang berperan sebagai pemesan ekstasi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dalam sebulan (bisa) mencetak lebih dari 600 butir ekstasi,” kata Brigjen Pol Mukti Juharsa, Kamis (13/6/2024).

Mukti bilang, bahwa pengungkapan ini bermula dari kasus sebelumnya.

Pada 4 April 2024, penyidik membongkar laboratorium narkoba yang ada di Sunter, Jakarta Utara.

Kemudian, pada 2 Mei 2024, kembali diungkap kasus serupa yang ada di Bali.

Baca Juga:   Bandar Togel di Medan Polonia Dijemput Polres Batubara Berkat 'Nyanyian' Tukang Tulis

Dari kedua pengungkapan ini, penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kemudian bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Sumatera Utara.

Mereka menelusuri jejak pengiriman barang-barang yang digunakan dalam laboratorium narkoba ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata ada barang serupa dikirim ke Kota Medan.

Polisi kemudian mendapati alamatnya, dan pada 11 Juni 2024 dilakukan penggerebekan.

Dari ruko berlantai tiga itu, polisi menemukan 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, dan berbagai bahan kimia pembuat narkoba.

Dari penggerebekan itu, kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain.

Baca Juga:   Polsek Medan Baru Tangkap Pembobol Kantor Pasca Sarjana USU, Barbut Laptop dan Komputer

Rangkaian penyidikan dimulai sejak penggerebekan hingga tanggal 12 Juni 2024.

Tersangka lain diamankan di Manhattan Times Square Jalan Gatot Subroto, dan Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka lain yang diburu.

Mereka adalah R dan B.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *