Lagi Berdiri Dipinggir Jalan, Pemilik 162 Gram Sabu Diangkut Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Tebingtinggi – Terbukti miliki narkoba jenis sabu, pria berinisial MRH (19) ditangkap polisi dipinggir Jalan Bawang Putih, Kota Tebingtinggi.

Dari tersangka, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menyita barang bukti seberat 162 gram

Hal itu dikatakan Kasi Humas, Iptu Mulyono dalam keterangan persnya kepada awak media pada Rabu (4/12/2024).

Kasi menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu (30/11/24) kemarin.

Dan penangkapan tersangka kata Mulyono bermula saat petugas mengelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang curiga melihat gerak gerik tersangka yang berdiri dipinggir jalan.

Baca Juga:   Begadang Sambil Kantongi Sabu, Pria Tebingtinggi Ditangkap Polisi

“Saat penggeledahan dari genggaman tangan tersangka ditemukan satu bungkus berisi sabu,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, petugas pun menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu didalam lipatan karpet diatas lemari.

“Jadi, ada tiga bungkus sabu seberat 162 gram diamankan dari dua lokasi,” jelas Kasi Humas.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi. Petugas masih melakukan pengembangan,” terangnya.(*)

Baca Juga:   Lagi, BNN Sumut Ungkap Jaringan Narkoba : 8 Pengedar Ditangkap, 7 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja Diamankan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *