TajukRakyat.com,Binjai– AS alias Idik (56), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap.
Pelaku diamankan setelah menjual sabu pada polisi yang menyamar.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (20/7/2024) malam.
Saat itu, petugas menyaru sebagai pembeli.
“Pelaku kami amankan di daerah Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai,” kata Junaidi, Selasa (23/7/2024).
Ia mengatakan, ada empat paket sabu yang disita dari tersangka.
Berat bersihnya berkisar 7 gram.
“Tim yang melakukan penangkapan juga menemukan barang bukti satu timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip transparan kosong,” kata Junaidi.
Atas temuan itu, polisi pun menggelandang Idik ke Polres Binjai.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)