TajukRakyar.com,Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan 4 tersangka dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( PUPR) di Kabupaten Batubara TA.2023, Senin (1/9/2025)
Ditahan di Rutan Kelas 1 Medan
Keempat tersangka yang ditahan di Rutan Kelas I Medan itu merupakan Konsultan Pengawas, yakni
1. RS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat
2. AHD selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus
3. ISRS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan menuju gambus laut
4. FRH selaku selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara
Tersangka Korupsi Cek Kesehatan
Sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Medan, para tersangka dicek kesehatannya
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Plh.Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar.
Namun kata dia, dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Atas perbuatan para tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04.
Kerugian Negara Rp 5,7 M
Namun menurut temuan BPK, ditemukan kerugian negara Rp 5,7 miliar
Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)