TajukRakyat.com,Medan – Istri Serka HS yakni berinisial J diduga terlibat kasus pembunuhan eks anggota TNI bernama Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Dan akhirnya J diamankan personel Sat Reskim Polrestabes Medan.
Penangkapan terhadap istri Serka HS setelah polisi memeriksa 4 orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati adanya keterlibatan istri HS (J) atas kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Andreas
“Sudah ditangkap dan sudah ditahan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025).
Kombes Pol Gidion mengatakan adapun pun peran tersangka J adalah menyuruh orang untuk menjemput korban.
“Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam,” ucapnya.
Atas perbuatannya, istri Serka HS berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55, 340 KUHPidana.
Sebelumnya, pria di Deli Serdang bernama Andreas Rury Stein Sianipar ditemukan tewas di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/12/2024).
Saat ditemukan, korban yang merupakan warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal ini, dalam kondisi mengenaskan, telah membesar dan membusuk.
Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Setelah ditelusuri, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.
Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan korban awalnya diculik tiga orang pria.
Usai diculik, korban yang merupakan eks anggota TNI ini lalu dianiaya.
“Dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang,” ujarnya.
Penganiayaan terhadap korban ini mengakibatkan Andreas meninggal.
Gidion melanjutkan, para pelaku lalu membawa jenazahnya ke Kabupaten Labura.
“Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang,” ucapnya.
Jenazah korban akhirnya ditemukan Sabtu 21 Desember 2024 dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
“Hasil autopsi, ada memar di mulut, ada bekas lilitan tali di leher korban, tulang hidung kiri retak akibat hantaman benda, dan pendarahan di kepala akibat benda tumpul,” ujarnya.
Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher.
Lanjut Gidion, pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus ini
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut adalah, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), F dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH, dan FA ikut menganiaya korban,” ujarnya.
Disinggung motif dari pembunuhan sadis itu, Gidion menyampaikan
motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental.(*)