Lagi, Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor : Korbannya Keluarga TNI

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat (tengah) memperlihatlan barang bukti kejahatan.(ist)
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat (tengah) memperlihatlan barang bukti kejahatan.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Polsek Sunggal kembali mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Sunggal.

Pelakuny Rizky Azhari (24), warga Kutalimbaru, Deli Serdang terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur.

Rizky melakukan aksinya di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada 4 Maret 2025 lalu.

Kali ini korbannya keluarga dari anggota TNI yakni bernama Melva Kristina Panjaitan (24), warga Asrama Resimen Arhanud Desa Tuntungan, Pancur Batu Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba saat paparan kasus.

Baca Juga:   Pimpinan Rumah Tahfidz Dilaporkan ke Polrestabes Medan Diduga Lecehkan 3 Santri Laki-laki 

Lokasinya di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (19/3/25).

Mantan Kapolsek Kota Pinang Polres Labuhanbatu ini menuturkan pelaku melakukan aksi jahatnya dengan cara berpindah tempat untuk mencari target.

Awalnya pelaku berboncengan mengarah ke Deli Tua dan tidak ada target sehingga bandi jalanan ini menuju arah pulang.

“Diperjalanan, pelaku melihat ada beberapa sepeda motor terparkir didepan Swalayan IDO. Lalu pelaku turun dari sepeda motor dan menyikat motor korban menggunakan kunci T,” ujarnya.

Menjadi korban, Melva melapor ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:   Bikin Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Mobil Agya

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti CCTV.

“Pelaku ditangkap di sebuah warung Jalan Diski Sunggal, Deli Serdang. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melawan petugas, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tutur Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 Honda Beat, Kunci L, 2 Buah Mata Kunci, 1 Potong Jaket dan 1 potong celana.

Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan, Rizky beraksi tidak seorang diri, masih ada 1 pelaku lainnya yang masih kita cari.

Baca Juga:   Gagal Mencuri, Maling Motor Tewas di Aksinya yang Kedua

“Pelakunya yang satu lagi Opik (20) warga Kutalimbaru, Deli Serdang. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dicari anggota,” terang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *