TajukRakyat.com,Sunggal – Tiga orang ditangkap saat
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek dua sarang narkoba.
Lokasinya di kawasan Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (27/2/25).
Para tersangkanya masing-masing berinisial YP (38), SY (52) dan PK (27).
Selain ketiga tersangka, penggerebekan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan juga menyita sejumlah paket sabu sebagai barang bukti.
Petugas juga merubuhkan sejumlah barak narkoba lalu membakarnya.
Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya pada Jumat (28/2/25) mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktek jual beli narkoba di Desa Paya Geli yang sebelumnya sudah pernah digerebek petugas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya dan anggota bergerak ke 2 lokasi itu, dan melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus 3 tersangka. Dari tangan ketiganya ditemukan sejumlah barang bukti paket sabu, alat isap sabu (bong), seratusan plastik pembungkus sabu,” ungkapnya.
Kasat melanjutkan, agar praktek serupa tidak terulang lagi, pihaknya meminta peran aktif masyarakat agar mau bekerjasama untuk memberantas narkoba.
“Jika melihat barak narkoba akan dibangun kembali, warga diminta untuk tidak ragu menginformasikan hal tersebut ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, baik melalui pesan WhatsApp maupun lewat akun media sosial (medsos), ” harap AKBP Thommy Aruan.(*)