TajukRakyat.com,Medan – Lagi, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menciduk pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Korban adalah warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kec. Sunggal, Kab.Deli Serdang,
Kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di sela upacara kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Tugas di halaman Mapolresrabes Medan, Kamis (2/1/25).
“Benar satu lagi terduga pelaku pembunuhan Andreas Sianipar ditangkap subuh tadi di Binjai. Inisialnya F,” ujar Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba.
Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan peran terduga pelaku F ikut menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal sebelum korban meninggal.
Terduga pelaku F masih diperiksa Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku.
Ketiganya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Medan yakni berinisial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kec.Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kec.Sunggal, Kab.Deliserdang.
Peran tersangka CJS saat itu menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37) ikut menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang.
Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura.
Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi membusuk.
Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Dengan ditangkapnya seorang lagi berinisial F, Polisi telah menggulung semua pelaku dugaan kasus penculikan, penyekapan yang berujung pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar. (*)