Lawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Terpaksa Ditembak

Kompol Alexander Piliang dan dua pelaku.(ist)
Kompol Alexander Piliang dan dua pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa ditembak petugas Polsek Helvetia.

Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan petugas karena pelaku berupaya kabur dan melawan petugas saat pengembangan kasus.

Kedua pelakunya yakni Wika Satria (33) warga Jalan Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang dan Fenanda Tasrif (27) warga Jalan Budi Luhur, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia.

Hal itu dikatakan Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang kepada awak media saat paparan kasus Selasa (17/9/24).

Baca Juga:   Undercover Buy, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan Syahrul Rizal (39) warga Jalan Klambir V ke Polsek Helvetia, pada Kamis (12/9/24) kemarin.

Saat itu, Rabu (11/9/24) malam Rizal yang baru saja pulang kerja memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 4938 AFI di teras rumahnya.

“Saat korban mau mengunci pagar, ternyata sepeda motor sudah hilang dari lokasi semula. Ketika dilakukan pencarian, korban tidak menemukan motornya. Selanjutnya korban melaporkan kepada kita,” kata Alex akrab perwira ini disapa.

Baca Juga:   Kampung Narkoba di Teluk Nibung Digerebek, 4 Pengedar Diboyong

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, petugas meringkus keduanya di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Binjai Timur, Kamis (12/9/24) dinihari.

“Keduanya terpaksa kita tembak karena melawan saat pengembangan,” ucapnya.

Selain dua pelaku, petugas juga menyita sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya yakni Honda Vario BK 5363 ALT.

Lalu, dua buah kunci L dan sebuah kunci Y beserta dua mata anak kunci yang ujungnya runcing.

Baca Juga:   Antisipasi Kejahatan, Tim Gabungan Polsek Percut Seituan Razia Begal, Geng Motor dan Kos-kosan

“Kedua pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Kompol Alexander Piliang.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *