Saat Pengembangan, Residivis Curanmor Pembobol Mesin ATM Tersungkur Ditembak

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat rilis kasus.(ist)
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat rilis kasus.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Iqbal Juhari (29) tersungkur setelah ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ini mengalami luka tembak di kedua kakinya.

Residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ini berulang kali melancarkan aksinya diberbagai lokasi.

Bahkan pelaku ikut terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan baru bebas dari penjara tahun 2022 lalu.

Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dipampingi Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis disela-sela paparan Senin (24/6/24).

Kapolsek mengatakan mulanya Laporan Polisi nomor : LP / B / 1075 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 20 Juni 2024 dengan Rocky OCKY Andryo Wesly Sihombing.

Baca Juga:   Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kota Binjai Ditembak, Penadah Ikut Ditangkap

Dari laporan korban ini Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap Iqbal Juhari.

“Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang. Rocky kehilangan sepeda motor Nmax dengan nomor Polisi Bk 6590 ALT,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Pelaku Iqbal ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal menggunakan sepeda motor milik temannya.

“Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas menembak kaki pelaku,” kata kapolsek.

Baca Juga:   Pembobol Toko Ponsel di Tarutung Dibekuk saat Berniat Jual Barang Curian di Siantar

Dari hasil penyelidikan dan intograsi, pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal yakni Kecaman Medan Selayang dan Medan Sunggal.

“Pelaku telah beraksi di lokasi Parkir ATM Jalan Cepaka Pasa 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecanatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Handphone.

“Polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Prasetyo dan 1 rekannya yang lain. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *