LBH Medan dan KKJ Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Sempurna Dilakukan di Polda Sumut

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara saat mendampingi Eva Meliana Pasaribu, putri mendiang Rico Sempurna Pasaribu saat membuat laporan ke Polda Sumut, Senin (8/7/2024) lalu. LBH Medan dan KKJ Sumut meminta agar Polda Sumut memeriksa para saksi di markasnya saja.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara saat mendampingi Eva Meliana Pasaribu, putri mendiang Rico Sempurna Pasaribu saat membuat laporan ke Polda Sumut, Senin (8/7/2024) lalu. LBH Medan dan KKJ Sumut meminta agar Polda Sumut memeriksa para saksi di markasnya saja.

TajukRakyat.com,Medan,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta Polda Sumut agar memeriksa para saksi di markasnya.

Hal itu menyusul adanya kabar bahwa Polda Sumut melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu ke Polres Tanahkaro.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, alasan Eva Pasaribu melapor ke Polda Sumut karena sebelumnya pelapor merasa terancam.

Saat dipanggil penyidik Polres Tanahkaro beberapa waktu lalu, Eva merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah ia sampaikan.

“Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan oleh Eva,” ungkap Irvan, Minggu (14/7/2024).

Irvan mengatakan, saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap Eva yang dilakukan penyidik Polres Tanahkaro, ada kesan bahwa penyidik tidak benar-benar serius mengungkap kasus ini.

Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di penjara.

“Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan,” kata Irvan.

Baca Juga:   Pasca Banjir Bandang, Kapolrestabes Medan Pantau "Jalur Atas" Medan - Berastagi

Karena alasan itu pula, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro.

Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.

“Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja,” ungkap Irvan.

Senada disampaikan Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus. Katanya, permintaan LBH Medan dan timnya sangat beralasan.

Sebab, saat pemeriksaan awal dilakukan, Eva sudah merasa tidak nyaman lantaran merasa tertekan.

“Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Array.

Ia mengatakan, sejauh ini polisi sendiri belum mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Array khawatir, bahwa penanganan perkara ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.

Baca Juga:   Pungli Berjemaah, Penyidik KPK Cuma Minta Maaf

“KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang,” ungkap Array.

Ia juga mengingatkan kepada semua wartawan di Sumatera Utara, agar bekerja secara profesional.

Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra jurnalis di Sumatera Utara.

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.

Ketiganya adalah R, Y dan BS alias B. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga, bahwa ada pihak lain yang disinyalir terlibat.

Ia adalah Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, bahwa Rico menyebut bahwa Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Lantaran ada relasi yang kuat tindak pembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini, maka Eva Meliani Pasaribu, anak daro Rico Sempurna Pasaribu melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta.

Baca Juga:   Guru Besar USU Ingatkan Jokowi Etika Demokrasi, Stop Cawe-cawe

Eva didampingi oleh KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers.

Harapannya, aparat penegak hukum bisa mendalami dan mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini.

Sebab, sejak pembakaran terjadi, belum ada penjelasan yang rinci sejauh mana penanganan terhadap Koptu HB ini.

“Kami meminta Kompolnas dan Kapolda Sumut untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara pembunuhan berencana ini di Polda Sumut, guna menjaga transparansi dan objektivitas polisi dalam memeriksa perkara ini,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Ia juga menekankan, agar Puspomad segera memeriksa laporan Eva Meliani Pasaribu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini.

Sampai saat ini, hasil autopsi dari masing-masing jenazah korban belum juga disampaikan pihak terkait ke publik.

Begitu juga dengan rekaman CCTV yang masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *