Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pembubaran Diskusi Publik, Usut Pelakunya

Pria tak dikenal membubarkan paksa diskusi publik bertema 'Masa Depan Orang Utan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru' yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, kamis (9/3/2023). Komite Keselamatan Jurnalis meminta kasus ini diusut tuntas.
Pria tak dikenal membubarkan paksa diskusi publik bertema 'Masa Depan Orang Utan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru' yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, kamis (9/3/2023). Komite Keselamatan Jurnalis meminta kasus ini diusut tuntas.

TajukRakyat.com,Jakarta– Komite Keselamatan Jurnalis mengecam upaya paksa untuk membubarkan diskusi publik bertajuk ‘Masa Depan Orang Utan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru’ oleh sekelompok orang tidak dikenal di suatu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023) siang.

Diskusi ini digelar oleh Satya Bumi, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) dan sejumlah organisasi sosial masyarakat.

Sekira pukul 10.30 WIB, saat diskusi akan dimulai, tiba-tiba empat orang tak dikenal datang ke lokasi acara, dan satu diantaranya marah-marah dengan nada membentak menyuruh diskusi dibubarkan.

Baca Juga:   Suara PSI Melonjak Tak Wajar, Romahurmuziy: Apakah Ini Operasi Sayang Anak Lagi?

Panitia berupaya menenangkan, namun yang bersangkutan tetap berkeras agar diskusi tidak dilanjutkan dan melabrak sebuah kursi secara emosional.

Tanpa menyebut identitas dan asal institusinya, pria tersebut mengaku dari Salemba, Jakarta Pusat.

Ketegangan ini berlangsung sekitar 15 menit, dan akhirnya mulai mereda setelah panitia membawa pria yang bersangkutan ke lantai bawah untuk berdialog dan menjelaskan konteks acaranya.

Baca Juga:   Pengunjung Diskotek Key Garden Overdosis Diduga Telan Pil Ekstasi Tengkorak

Pelaku sempat tidak terima dan akhirnya panitia memanggil petugas keamanan.

Hingga pukul 12 WIB siang tadi diskusi tetap berlangsung.

“Upaya membubarkan diskusi secara paksa ini jelas melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul dengan damai, yang sudah dilindungi dalam UUD 45 pasal 28. Siapapun harus menjunjung tinggi hak-hak tersebut,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung.

Baca Juga:   Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka, Kompolnas Curiga

“Maka kami mendukung aksi sekelompok orang itu dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum, karena kami melihat aksi intimidasi dan ancaman ini akan terulang lagi bila dibiarkan,”

“Bukt-bukti sudah ada dan terlihat jelas dalam rekaman video. Maka harus ditelusuri apakah insiden itu merupakan aksi spontan individual atau sudah direncanakan dan siapa dalangnya,” lanjut Erick.

KKJ memandang bahwa acara diskusi semacam ini tidak boleh diganggu apalagi sampai dibubarkan paksa, mengingat betapa pentingnya topik yang dibicarakan.

Baca Juga:   Pengedar Ganja di Samosir Dapat Pasokan Barang dari Medan Teladan

Diskusi orang utan Tapanuli ini merupakan respons atas liputan kolaborasi lima media massa nasional beberapa waktu lalu yang mengangkat masalah ancaman Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada bentang alam Batang Toru, Sumatera Utara.

Sejumlah permasalahan proyek diungkap dalam liputan kolaborasi tersebut.

Selain ancaman terhadap kawasan dan habitat orang utan, PLTA juga dibangun di atas kawasan yang dinilai merupakan sesar bencana.

Sudah banyak kejadian bencana longsor menewaskan korban jiwa manusia, termasuk para pekerja di kawasan tersebut.

Baca Juga:   Empire Karaoke Diduga Jadi Sarang Narkoba, 20 Pengunjung Positif

Selain itu, proyek PLTA yang diklaim untuk menghadirkan energi bersih ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Proyek dinilai berpotensi menimbulkan keuangan negara.

Maka diskusi publik yang merespons liputan kolaborasi media massa itu seharusnya tidak disikapi dengan tindakan atau upaya pembubaran.

KKJ mengimbau semua pihak untuk menghargai diskusi hasil liputan jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga:   Pengadilan AS Jatuhi Donald Trump Hukuman 4 Tahun

Bila ada yang merasa keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab ke media.

Peraturan tentang hak jawab diatur di pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019.

Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *