TajukRakyat.com,Medan– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam statemen Wali Kota Medan, Bobby Nasution soal tembak mati penjahat.
Kedua lembaga ini menilai, pernyataan Bobby Nasution ini tidak tepat.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, bahwa dalam menegakkan hukum, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melanggar hukum.
“LBH Medan menyangkan dan mengecam pernyataan Walikota Medan Bobby Afif Nasution atas dugaan seruannya “mendukung” kepolisian menembak mati begal dan geng motor yang melakukan perlawanan,” kata Ali Nafiah, dalam siaran persnya, Rabu (12/7/2023).
Ali mengatakan, sikap yang ditunjukkan Wali Kota Medan itu sangat bertentangan dengan hukum & HAM.
Sebab, kata Ali, hal tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan (extra judicial killing).
Menurutnya, sikap tersebut juga dinilai tidak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal dan geng motor tanpa belas kasihan melukai dan membunuh para korbannya.
“Harusnya Wali Kota Medan dapat mengoreksi diri. Sebab, dengan maraknya aksi kriminalitas begal dan geng motor ini pastinya dipertanyakan kemanfaatan dan ketepatan program kerja Pemko Medan saat ini,” ucapnya.
LBH Medan menilai, jika pencegahan dan penindakan begal dan geng motor di Sumut, khususnya Kota Medan juga merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder termasuk Wali Kota Medn dan jajaran.
“Semisal melalukan pengawasan ketat dan rutin di lingkungan setempat melalui kepala lingkungan bersama Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat,” katanya.
Atas keresahan tersebut, LBH Medan menyampaikan dukungan mencegah dan menindak maraknya aksi begal dan geng motor yang sudah meresahkan saat ini dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Senada disampaikan Rahmat Muhammad, Kordinator KontraS Sumut.
Katanya, apa yang disampaikan menantu presiden Jokowi itu merupakan penegakan hukum yang serampangan, atau pembunuhan diluar proses hukum.
“Pernyataan Bobby seolah menjerumuskan kepolisian pada posisi yang salah, kepolisian itu punya segudang aturan dalam penerarapan prinsip HAM,” kata Rahmad.
Ia mengatakan, ada prosedur khusus dalam melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan.
“Termasuk soal penembakan, jangan sampai tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan justru membuat kepolisian dianggap melanggar HAM,” kata Rahmad, dikutip dari tribun.(arch)