LBH Medan Kritik Rencana Hibah Rp 10 M Pemko ke Polrestabes Medan: Uang Rakyat Diduga Dipermainkan!
Uang Rp 10 miliar yang bersumber dari uang rakyat itu akan diberikan ke Polrestabes medan untuk pembangunan/rehabilitasi gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
[irp]
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, bahwa alokasi dana rakyat untuk rehabilitasi gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan ini tidak tepat dan sangat melukai hati masyarakat.
"Kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan," kata Irvan, dalam siaran pers yang diterima TajukRakyat.com, Rabu (17/6/2026).
[irp]
Irvan mengatakan, sebenarnya uang tersebut bisa dipakai untuk kepentingan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia mencontohkan, bahwa uang tersebut bisa dipakai untuk pengentasan masalah kemiskinan, kerusakan infrastruktur seperti jalan rusak dan drainase yang sumbat, serta pengelolaan sampah yang selama ini tidak optimal.
"Uang tersebut juga bisa dipakai untuk menata kawasan kumuh dan digunakan untuk keperluan pelayanan publik yang mendasa," kata Orvan.
[irp]
Oleh karena itu, ia pun meminta agar rencana pengalokasian dana tersebut dihentikan dan jangan dilanjutkan.
Apabila program tersebut tetap dijalankan, LBH Medan akan melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Mendesak Wali Kota Medan untuk membatalkan atau menghentikan anggran Rp10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan tersebut,"
[irp]
"Apabila ini terus dipaksakan, maka secara tegas LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap aparat penegak hukum dan HAM akan melakukan upaya hukum dalam hal melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum yakni KPK & Kejaksaan Agung," tegas Irvan.
Direncanakan Ulang
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, bantuan dana hibah dari Pemko Medan ke Polrestabes Medan itu sebenarnya sudah pernah dianggarkan sebelumnya.Tahun 2025, dana yang dianggarkan untuk dihibahkan ke Polrestabes Medan senilai Rp 5 miliar.
[irp]
Namun, rencana itu gagal setelah LBH Medan dan FITRA Sumut mengkritisi rencana tersebut.
Sayangnya, di tahun 2026 ini, rencana itu kembali dianggarkan.
Bahkan, nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp 10 miliar.
[irp]
"Kenaikan anggaran dari sekitar Rp 5 miliar menjadi Rp.10 miliar menimbulkan kejanggalan. Maka patut diduga jika Wali Kota Medan sedang mempermainkan uang rakyat," kata Irvan.
Menurut informasi pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dan memiliki nilai anggaran sebesar Rp10 miliar.(**)
Komentar (0)