LBH Medan Sebut Penyadapan Ilegal Eks Kapolri Ancam Hak Konstitusional Warga, Desak Reformasi Total Polri

LBH Medan Sebut Penyadapan Ilegal Eks Kapolri Ancam Hak Konstitusional Warga, Desak Reformasi Total Polri

Foto: Ilustrasi Mabes Polri. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), hingga penghapusan dokumen elektronik yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal aktif Polri bukan sekadar persoalan dugaan tindak pidana.


LBH Medan menyebut persoalan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan perlindungan diri sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulisnya tertanggal 3 November 2026, menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.


Menurut LBH Medan, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup ketua partai politik, pejabat negara, pimpinan organisasi masyarakat, tokoh keagamaan, pengusaha, tokoh media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).


LBH Medan juga menilai dugaan perbuatan tersebut perlu ditelusuri dari sisi tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 juncto Pasal 193 ayat (1) KUHP.


"Kasus Listyo Sigit Prabowo Cs bukan semata-mata tentang dugaan tindak pidana makar, melainkan ancaman yang sangat serius terhadap hak konstitusional," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.


Irvan menilai, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh dapat terjadi, maka muncul pertanyaan besar mengenai jaminan perlindungan privasi masyarakat sipil.


Pasalnya, Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan saja disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik serupa berpotensi juga terjadi terhadap masyarakat luas.


LBH Medan mengingatkan bahwa hak atas privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.


Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.


Selain itu, setiap orang juga berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.


Lebih jauh, LBH Medan memandang dugaan skandal tersebut sebagai gambaran persoalan serius yang selama ini dinilai masih membelit institusi Polri, baik dari aspek struktural maupun kultural.


LBH Medan bahkan menyebut dugaan kasus yang menyeret nama Listyo Sigit dan sejumlah jenderal aktif tersebut sebagai fenomena "puncak gunung es" dari berbagai persoalan yang belum terselesaikan di tubuh kepolisian.


Dalam pandangan Irvan, reformasi Polri secara menyeluruh telah lama menjadi tuntutan masyarakat, kalangan akademisi hingga organisasi masyarakat sipil.


Namun, upaya reformasi yang diharapkan publik dinilai belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan.


LBH Medan juga menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini menjadi kritik terhadap institusi kepolisian, mulai dari dugaan tindakan represif dalam pengamanan aksi masyarakat dan mahasiswa, kriminalisasi warga, keterlibatan dalam politik praktis, korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan.


"Skandal dugaan tindak pidana makar yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal Polri aktif merupakan fenomena puncak gunung es dari permasalahan yang selama ini telah akut di tubuh Polri, baik secara struktural maupun kultural," tegas LBH Medan.


Atas persoalan tersebut, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kapolri.


Pertama, meminta Kapolri mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dimaksud secara profesional, akuntabel dan transparan kepada publik.


Pengusutan tersebut, menurut LBH Medan, harus mencakup pihak yang diduga memerintahkan penyadapan, pihak yang menerima hasil penyadapan, serta seluruh pihak yang menjadi sasaran tindakan tersebut.


Kedua, mendesak dilakukannya reformasi Polri secara total, baik dari sisi struktural maupun kultural, sesuai tuntutan masyarakat.


Ketiga, meminta penghentian segala bentuk penyadapan ilegal terhadap masyarakat.


LBH Medan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai perkara internal kepolisian. Lebih dari itu, penanganannya harus menjamin supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan masyarakat sipil.


"Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Jangan sampai hak konstitusional masyarakat, terutama hak atas privasi, justru terancam oleh tindakan penyalahgunaan kewenangan," tukasnya. 


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas