Lompat Ke Sungai, Residivis Bobi Tato Ditembak

Pelaku di kursi roda.(ist)
Pelaku di kursi roda.(ist)

TajukRakyat.com,Maimun – Bobi Saputra alias Bobi Tato (28) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Keluarga, Sei Mati, kembali ditangkap.

Residivis yang sudah tiga kali masuk bui ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (16/10/24) sore.

Dia pun terpaksa ditembak di bagian kaki karena menendang polisi saat dilakukan pengembangan.

Polsek Medan Kota telah menerima dua laporan polisi atas tindakan kejahatan Bobi.

Keduanya tertuang di dalam laporan nomor LP/B/240/IV/2023 tanggal 4 April 2023 dengan pelapor Taufik Hidayat dan LP/32/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dengan pelapor atas nama M Yudi Tobing.

“Ada dua laporan yang masuk ke kita. Korban Taufik Hidayat mengalami kerugian hp Samsung Galaxy A23 dan Yudi Tobing mengalami kerugian emas 10 gram,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, Kamis (17/10/24).

Baca Juga:   Ditabrak Kereta Api, Corolla Altis BK 848 ND Ringsek, Sopir Terjepit

Keberhasilan petugas menangkap pria yang memiliki banyak tato di tubuhnya itu berkat informasi masyarakat.

Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung mendatangi lokasi Bobi yang saat itu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar.

Di sana, petugas mengamankan Bobi yang sedang berdiri di pinggiran sungai.

“Saat dikejar pelaku lompat ke sungai. Tapi anggota kita berhasil menangkapnya,” lanjut Bambang.

Masih kata Bambang, saat hendak dibawa oleh petugas ke Polsek, Bobi tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menendang petugas yang memegangnya sambil berusaha melarikan diri.

Baca Juga:   Rangkaian HUT Bhayangkara ke 78, Polrestabes Medan Bedah Rumah Penggali Kubur

“Setelah kita beri tembakan peringatan tidak diindahkan, maka kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, Bobi mengakui semua aksi kejahatannya.

Selain korbannya Taufik dan Tobing. Ia juga mengakui melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas.

“Uang hasil kejahatan untuk mengkonsumsi narkoba,” bebernya.

Tak cuma itu, Bobi juga mengaku melakukan aksi jahatnya di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Pelaku ini sering beraksi di Jalan Brigjend Katamso, Jalan Sutrisno dan di seputaran Medan Denai wilayah hukum Polsek Medan Area,” urainya.

Baca Juga:   Parkir di Jembatan Tano Ponggol, Tiga Sopir Truk Ditilang

“Tahun 2012 di Medan Kota kasus narkoba. Tahun 2016 juga di Medan Kota kasus Curat dan tahun 2020 kasus penggelapan dengan modus tabrak adik di wilayah Deli Serdang,” pungkasnya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *