Lukas Enembe Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan

Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).(detik.com)
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).(detik.com)

TajukRakyat.com,- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia.

Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya, dikutip dari Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Ia juga disebut memiliki riwayat penyakit jantung.

Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dimakamkan di Jayapura, Papua.

“(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Petrus mengatakan, saat ini jenazah kliennya masih disemayamkam di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto.

Rencananya, jenazah akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023) besok malam.

“Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD. Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua,” jelasnya.

Meski begitu, Petrus belum bisa menegaskan upacara pemakaman akan dilakukan kapan karena masih berkoordinasi dengan pihak-pihak di Papua.

“Jadi begini, kalau besok diterbangkan ke Papua, berarti sampai paginya toh, mungkin lusanya. Tergantung protokoler disana,” ungkapnya.

Baca Juga:   Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

“Jadi kita belum tahu rencananya di Papua seperti apa, karena kami masih di kamar perawatan dan belum berpindah ke rumah duka. Kami juga belum melakukan koordinasi dengan Pemda seperti apa dan keluarga seperti apa,” sambungnya.

Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe telah menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.

Lukas menjadi orang nomor satu di Papua sejak 2013.

Perjalanan politik Lukas terbilang panjang.

Sebelum terjun ke politik, dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Pria kelahiran Tolikara, Papua, 27 Juli 1967 itu menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi dan lulus pada tahun 1995.

Lukas juga sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Lukas pernah menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.

Empat tahun setelahnya atau pada 2001, ia banting setir dengan meniti karier sebagai politisi.

Saat itu, Lukas debut sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur.

Keduanya berhasil menang.

Tahun 2007, Lukas kembali maju sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya petahana dan lagi-lagi unggul.

Baca Juga:   Longsor di Taput Sempat Memutus Arus Lalu Lintas

Karier politik Lukas kian melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.

Ketika itu, Lukas yang berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya berhasil jadi orang nomor satu di Papua.

Lima tahun menjabat, Lukas kembali maju di Pilkada Papua 2018. Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal.

Keduanya mengantongi 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Perolehan suara ini lagi-lagi mengantarkan Lukas dan Klemen Tinal ke tampuk tertinggi pemerintahan Bumi Cendrawasih.

Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua sedianya hingga 2023.

Riwayat Sakit

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Baca Juga:   Peserta Sespimti dan Sespimen Polri Gelar Bakti Sosial, Peduli Anak Penderita Stunting

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *