Mabes Polri Larang Semua Anggota Hadiri Acara Hingga Promosikan Capres dan Cawapres

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

TajukRakyat.com,- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melarang semua anggotanya untuk terlibat politik praktis.

Mabes Polri meminta anggota untuk tidak menghadiri acara deklarasi, atau rapat kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan catatan, anggota Polri hanya boleh menghadiri kegiatan tersebut untuk melakukan pengamanan, bukan ikut serta dalam kegiatan politik.

“Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Tidak hanya itu, anggota Polri juga dilarang menyebarluaskan atau mengomentari foto pasangan capres dan cawapres.

“Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial,” tambahnya.

Selanjutnya, para anggota Polri juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Baca Juga:   Mahasiswa Nomensen Bentrok, Saling Serang Pakai Kayu

Lebih lanjut, mereka juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.

“Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik,” ucap dia.

Ramadhan menambahkan, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak serta tidak memberikan dukungan baik materiil maupun immateril kepada salah satu pasangan calon dan partai politik (parpol).

“Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, anggota yang tidak patuh bisa dikenakan saksi yang merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga:   Seorang Pria Mendekam di Sel Karena Pacar Pilih Menginap di Kos Daripada Pulang ke Rumah

Menurut Ramadhan sejumlah larangan ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2.

Pada Ayat 1 menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sedangkan Ayat 2 menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Tak hanya itu, dasar larangan itu juga betasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf b terkait hal memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Selanjutnya, merujuk Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 Pasal 4 huruf h yang setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam berpolitik.

Lebih jauh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan sejumlah aturan terkait di antaranya dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/246/III/Ops tahun 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjaga kehidupan berpolitik.

Baca Juga:   5 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya

Serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 oktober 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.

“Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat tentang netralitas Polri dalam pemilu 2024. Kemudian lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi,” tambah dia.(kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *