TajukRakyat.com,Binjai – Eks Direktur PDAM Tirtasari yang diduga terlibat korupsi tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Padahal, awalnya penyidik Pidsus menjemput paksa T mantan Direktur Utama( Dirut) PDAM Tirtasari terjerat korupsi hampir Rp 1 miliar.
Tapi akhirnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit.
Padahal penyidik Pidsus Kejari Binjai sudah menahan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020 tersebut
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan tersangka T dilakukan penahanan kota.
“Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota,” ujarnya seperti dikutip dari opung news pada Kamis (12/12/24).
Setelah selesai diperiksa, sesuai SOP tersangka wajib diambil surat keterangan sehatnya.
Tim membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai untuk cek kesehatan sekaligus minta surat keterangan sehat.
Tersangka T ditetapkan usai penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Diduga T melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal.
Bahkan diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip
Tersangka dijerat beberapa pasal UU Tipikor akibat penyalahgunaan kewenangan, yang dalam pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan.
“Seperti terbuka atau bersaing, transparan, dan adil, yang berdampak terjadi pengadaan monopoli,” katanya.
Disamping itu, lanjut Kasi Intel, tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya.
Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp952.402.563 atau hampir Rp 1 miliar.
“Tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” katanya.(*)